Polisi Tangkap Empat Pencuri Spesialis Kendaraan Roda Empat

Polisi Tangkap Empat Pencuri Spesialis Kendaraan Roda Empat
POLDA JAWA BARAT | 22 DESEMBER 2015


Polres Majalengka tangkap empat residivis pencuri dan penadah spesialis kendaraan roda empat serta mengamankan barang bukti dua mobil Avanza serta Carry dan sejumlah peralatan yang diduga biasa dipergunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhi Sulistianto Wahid disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Reza Arifian, keempat tersangka yang kini sudah diamankan adalah Sudin alias Codet (33) warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Trisi, Usman (28), warga Desa Kaplongan, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, serta dua orang penadah Kasmin (43) warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu dan Herryanto Sutirwan alias Nano (39) warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Cirebon. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Sudin pada Sabtu (19/12/2015) atas hasil penyelidikan pihak kepolisian setelah pada 6 Desember lalu mendapat laporan dari Asep Sudrajat, warga Dusun Kliwon, RT 01 RW 02 Desa Mekarsari, Jatiwangi. Dia kehilangan kendaraan Avanza No Pol E 1092 VL yang hilang saat diparkir di halaman rumahnya sekitar pukul 4.00 WIB.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Sudin alias Codet dan ternyata pelaku mengakui telah mencuri kendaraan tesrebut. Setelah menangkap Sudin polisi menangkap Usman teman pelaku melakukan pencurian.
"Kedua pelaku ini adalah residivis pencurian mobil di wilayah hukum Polda Jawa Tengah" ungkap Kapolres.

Dari tersangka Sudin dan Usman polisi mengamankan barang bukti berupa bor portable dan 5 buah mata bor, satu buah senjata mainan, dua buah gunting, satu tang gegep, satu pisau cuter, satu pahat kecil, satu kunci ring 10, tiga kunci T, satu palu, dua kunci L, satu obeng min, satu obeng kembang, dua kunci kontak mobil, satu kabel kecil dan 4 buah telpon seluler milik empat pelaku.

Esok harinya Minggu polisi menangkap dua penadah Kasmin dan Nano. Dari tersangka Nano polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan avanza No Pol B 174 URW, serta No Pol B 1265 TIE dan satu buah Carry warna hitam No Pol D 8792 XW yang diparkir di garasi rumahnya. Kendaran tersebut belum sempat dijual pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap Sudin dan Usman mereka beberapa kali melakukan pencurian mobil di wilayah Majalengka bersama Lukman dan Maks yang kini masih buron, Sudin dan usman bertindak sebagai pelaku pencuri sedangkan Lukman dan Maks mengamankan situasi atau pencari sasaran, atau betindak sebaliknya.

Setelah berhasil melakukan pencurian barang hasil curian langsung dijual kepada Kasim atau Nano dengan harga jual berpariasi tergantung jenis kendaraan dan kondisi kendaraan. Hasil penjualan mereka bagi berempat.
"Kami sekarang masih mengembangkan kasus ini, karena beberapa bulan terakhir aksi pencurian kendaraan roda empat di Majalengka cukup banyak. Kami juga sedang mencari sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian yang dijual para pelaku" ungkap Kapolres Yudhi.
(sumber. http://humas.polri.go.id )


0 komentar:

Posting Komentar